“Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara” (Pasal 34 ayat 1 UUD 1945). Benarkah? Mari kita buktikan…
Kemiskinan merupakan masalah utama yang berada di negeri ini. Dari sejak zaman kerajaan sampai sekarang, kemiskinan masih berkembang di Nusantara bahkan dunia. Apakah penyebabnya?
Semua negara pastinya tidak ingin rakyatnya menjadi miskin. Dan Indonesia pun membuat undang-undang seperti diatas yang menjelaskan bahwa semua orang fakir dan miskin serta anak-anak terlantar dilindungi oleh pemerintah. Namun kenyataannya masih banyak fakir miskin dan anak-anak terlantar yang belum dilindungi Negara.
Anak-anak terlantar merupakan anak-anak yang hidup di jalanan. Biasanya, mereka terlantar karena masalah keluarganya yang rumit, atau orangtuanya yang mengadu nasib di perkotaan tetapi gagal, ataupun karena ditinggal oleh keluarganya. Mereka biasanya diasuh oleh seseorang yang mempekerjakannya dengan tidak sepantasnya untuk anak-anak, seperti menge
mis, mengamen, mengasong, ataupun bahkan bertindak kriminal seperti mencopet. Uang-uang yang mereka dapatkan disetorkan kepada si pengasuhnya itu. Dan mereka diberi makan olehnya. Dan resikonya, anak-anak jalanan itu masuk ke kantor polisi dengan alasan mengganggu ketertiban kota. Bukannya dilindungi malah disiksa. Seharusnya mereka diberikan kenyamanan seperti diberi makan, tempat tinggal yang layak, dan juga pendidikan oleh Negara sesuai undang-undang diatas.
Para pengemis, pengamen, pengasong, dan juga pencopet yang juga hidup di jalanan, mereka juga bekerja untuk mencari makan, seperti orang-orang lainnya. Dan mereka pun tahu kalau bekerja seperti itu tidak baik. Sebagai gantinya, mereka harus dihukum. Negara Indonesia adalah negara hukum. Tetapi kenapa ‘tikus jalanan’ dan kenapa ‘tikus kantoran’ diberi kenikmatan?
APAKAH ITU YANG DIMAKSUD OLEH PASAL 34 AYAT 1 DIATAS? Tentunya tidak. Dan Anda tahu jawabannya sendiri.
Para anggota dewan yang hidup bermewahan seharusnya melihat rakyatnya yang kesusahan. Seharusnya memperkaya semua rakyat kecil. Bukannya malah menambah kaya dirinya dengan ‘mencopet’. Seharusnya mereka sadar, dan mereka tahu adanya Pasal 34 ayat 1 diatas. Dan menjalankannya dengan baik dan benar. Jangan hanya menjadi pajangan dan hafalan saja.
Seharusnya kita sadar. Bahwa kita hidup di dunia ini bersama. Harus menjujung tinggi harkat dan martabat manusia. Memang dunia ini diciptakan berpasang-pasang, ada yang kaya ada yang miskin juga. Tetapi kita tidak boleh membedakan antara manusia kaya dengan manusia tak kaya. SEMUANYA SAMA.













0 komentar:
Posting Komentar